Ini Iuran Resmi BPJS Kesehatan mulai Juli 2022, Simak Daftarnya Disini

Aryanto
Ilutrasi bayar iuran BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Arif menambahkan, bahwa perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). 

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. 

- Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, 
- Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan,
- Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan (subsidi) dari pemerintah sebesar Rp 7000 per orang per bulan, jadi sebenarnya totalnya Rp 42.000.

Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network