Ini Iuran Resmi BPJS Kesehatan mulai Juli 2022, Simak Daftarnya Disini

Aryanto
Ilutrasi bayar iuran BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sedangkan untuk Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. 

Untuk perhitungan iuran ini juga diberlakukan batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.



Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network