Miris! Usia Masih Sangat Muda, Dua Pemuda Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang

Aryanto
Dua Pemuda asal Indramayu yang masih sangat muda melakukan curanmor dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Istimewa

Lalu, lanjut Kasat Reskrim, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua tersangka saat ditanya oleh awak media pada Jum'at (15/7/2022) di Polres Pemalang, terkait keahliannya mencuri sepeda motor, keduanya mengaku belajar dari youtube.

Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network