Lalu, lanjut Kasat Reskrim, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, menurut pengakuan kedua tersangka saat ditanya oleh awak media pada Jum'at (15/7/2022) di Polres Pemalang, terkait keahliannya mencuri sepeda motor, keduanya mengaku belajar dari youtube.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait