PEMALANG, iNews.id - Dua orang pelaku curanmor di Gresik dibekuk polisi setelah menawarkan motor hasil curiannya lewat Facebook, Minggu (5/6/2022).
Keduanya yakni, A (25 Th) dan N (20 Th), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Hasil curian kedua pelaku ini berupa sepeda motor Yamaha RX King diunggah di jejaring sosial media dan ditawarkan untuk dijual.
Walhasil, keduanya pun dengan mudah dibekuk oleh Satuan Reserse Polres Gresik.
Kapolres Gresik, melalui Kapolsek Bungah AKP Sujito menerangkan, terkait penangkapan kedua pelaku curanmor ini berkat informasi dari jejaring sosial Facebook, kemudian dilakukan pengembangan.
“Anggota langsung menangkap satu persatu tersangka. Mulai dari sebuah kamar kos di Kebomas hingga warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu,” terang AKP Sujito.
“Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Bungah Polres Gresik untuk dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut,” pungkasnya, Sabtu (04/06/2022).
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam nopol W 3608 BQ, BPKB dan STNK, serta sebuah kunci T telah diamankan pihak kepolisian Polres Gresik.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Lazarus Sandya Wella