Pelajar 16 Tahun di Pemalang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Motor di Halaman Kos
PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polsek Comal Polres Pemalang mengamankan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir rumah Kost, di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Minggu (14/6/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Comal AKP Iman Santoso, mengatakan bahwa pelaku masih berstatus pelajar.
"Pelaku masih berstatus pelajar, asal Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang," ujarnya.
AKP Iman mengatakan, kejadian bermula saat korban AS (25) bersama temannya RM (20) mendatangi sebuah rumah Kost, kemudian memarkirkan sepeda motornya di pojok belakang kost.
"Sesampainya di Kost, kemudian korban AS bersama RM masuk kamar kost untuk menemui temannya," ujarnya.
Kemudian, sambung AKP Iman, saat mengobrol, korban AS melihat orang tidak dikenal menuntun sepeda motor keluar dari halaman Kost.
"Awalnya korban tidak menghiraukannya, karena tidak mengetahui bahwa yang dituntun tersebut adalah sepeda motor miliknya," ujarnya.
Namun karena merasa curiga, sambungnya, korban kemudian mengecek dan memastikan keberadaan sepeda motornya di lokasi parkir. Setelah dicek dan sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir, korban kemudian mengejar orang yang menuntun sepeda motor, kemudian mengecek nopol untuk memastikan sepeda tersebut adalah miliknya.
"Dan ternyata benar, sepeda motor yang dituntun orang tak dikenal tersebut adalah miliknya. Korban kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal", ujar AKP Iman.
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku," imbuhnya.
Editor : Aryanto