Pelajar 16 Tahun di Pemalang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Motor di Halaman Kos
Minggu, 14 Juni 2026 | 21:53 WIB
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.
"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Comal mengimbau pemilik kost dan masyarakat, agar lebih waspada menjaga kendaraan.
"Harap gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya sebentar," ujarnya.
Editor : Aryanto