“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” papar Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya pada konferensi pers, Jum'at (15/7/2022) siang pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Achirul Yahya mengatakan, saat beraksi di rumah salah satu korbannya, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.
“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.
"Kemudian, setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu, dan sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka,” sambung Kasat Reskrim.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait