PEMALANG, iNews.id – Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan sebuah Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) yang membahas tentang peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, mulai dari proses kehamilan, persalinan, nifas, hingga bagi bayi yang baru lahir.
Hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Jampersal sendiri merupakan jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh pemerintah.
Peraturan Inpres tersebut mulai berlaku dari tanggal 12 Juli 2022. Adapun fasilitas ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, yaitu fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Pendanaan peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Abdul
Artikel Terkait