"Artinya apa? Hasil dari autopsi ulang hari ini ada dua hal, yakni dari keilmuan dan saheh bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya
Selain itu, katanya, ini dalam rangka keadilan yang dilakukan oleh tim kedokteran forensik.
"Dalam hal ini, pihak penyidik berkepentingan meminta hasil sebagai bukti untuk di pengadilan," tandas Dedi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait