Polsek Bantarbolang yang mendapat laporan masyarakat adanya pencurian atau pembobol isi ATM dengan modus tersebut segera melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari seminggu, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui oleh tim Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Mereka, kedua pelaku pembobol ATM milik agen Bank tersebut berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang pada Selasa (19/7/2022), usai melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Abdul
Artikel Terkait