Polres Pemalang Himbau Odong-Odong Tidak Beroperasi di Jalan Raya, Jika Melanggar Ditindak Tegas

Santiaji Pangestu
Polres Pemalang Himbau Odong-Odong Tidak Beroperasi di Jalan Raya, Jika Melanggar Ditindak Tegas. Kamis (28/7/2022). Foto: iNews ID/ Santiaji Pangestu/ Dok.

PEMALANG, iNews.id- Kereta kelinci atau odong-odong mulai saat ini sudah tidak lagi diperbolehkan masuk beroperasi di jalan raya, larangan tersebut sudah dikumandangkan oleh jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Pemalang, mulai Kamis (28/7/2022).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (26/7/2022) yang lalu.

“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan himbauan secara persuasif agar kiranya kereta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong.

Kapolres Pemalang juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.
 

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network