PEMALANG, iNews.id- Kereta kelinci atau odong-odong mulai saat ini sudah tidak lagi diperbolehkan masuk beroperasi di jalan raya, larangan tersebut sudah dikumandangkan oleh jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Pemalang, mulai Kamis (28/7/2022).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (26/7/2022) yang lalu.
“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan himbauan secara persuasif agar kiranya kereta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong.
Kapolres Pemalang juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.
“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.
Editor : Abdul
Artikel Terkait