Kominfo Dianggap Melawan Hukum pada Pemblokiran Sejumlah Platform, LBH Jakarta Buat Pos Pengaduan

Umi Uswatun Hasanah
LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang dirugikan oleh aturan PSE yang dibuat Kominfo (Sumber Foto: Twitter LBH Jakarta).

PEMALANG, iNews.idKominfo putus akses sepuluh platform asing yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serukan gugatan untuk Kominfo, Sabtu (30/7/2022).

Tercatat, Kominfo blokir sepuluh platform asing, yakni Amazon, PayPal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net dan Origin. Pada keterangannya, Kominfo sebut sejumlah platform tersebut belum mendaftar PSE sampai Jumat, (29/7/2022) pagi. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengungkapkan, pemblokiran sejumlah situs seperti Steam, Epic Games sampai PayPal oleh Kominfo merupakan tindakan sewenang-wenang. Bahkan termasuk ke dalam melawan hukum. 

“Alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian,” kata Shaleh.

Lebih lanjut, Shaleh menuding pemerintah kerap seolah mendukung ekonomi kreatif. Namun, dalam tindakan pemerintah, Shaleh mengatakan seringkali berbanding terbalik. 

Editor : Abdul

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network