Kominfo Dianggap Melawan Hukum pada Pemblokiran Sejumlah Platform, LBH Jakarta Buat Pos Pengaduan

Umi Uswatun Hasanah
LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang dirugikan oleh aturan PSE yang dibuat Kominfo (Sumber Foto: Twitter LBH Jakarta).

“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” lanjutnya. 

Menanggapi tindakan Kominfo, LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan aturan  Permenkominfo No 5/2020, untuk mengadukan kerugian yang dialami. 

“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini,” cuitnya. 

Pada akhir cuitannya, LBH Jakarta sebut pos pengaduan #SaveDigitalFreedom dapat dikirim di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau melalui surat elektronik pengaduan@bantuanhukum.or.id. 

Editor : Abdul

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network