“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” lanjutnya.
Menanggapi tindakan Kominfo, LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan aturan Permenkominfo No 5/2020, untuk mengadukan kerugian yang dialami.
“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini,” cuitnya.
Pada akhir cuitannya, LBH Jakarta sebut pos pengaduan #SaveDigitalFreedom dapat dikirim di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau melalui surat elektronik pengaduan@bantuanhukum.or.id.
Editor : Abdul
Artikel Terkait