PEMALANG, iNews.id - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan 5 orang bawahannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi jual beli jabatan pada Jum'at (12/8/2022) lalu, KPK hingga saat ini masih terus mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK kembali menggeledah sejumlah tempat di Pemalang. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah milik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Selasa (16/8/2022).
Selain melakukan penggeledahan di rumah Pj Sekda Pemalang tersebut, penyidik juga menggeledah kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
Tim KPK juga menggeledah tempat lain, yaitu kantor PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, tepatnya di ruangan komisaris.
Sebelumnya, Tim KPK juga melakukan penggeledahan di ruang Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, pada Senin (15/8/2022) kemarin.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal ini untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan lebih lanjut dugaan korupsi terhadap tersangka MAW terkait kebijakannya saat melakukan rotasi dan mutasi jabatan.
“Materi pemeriksaan, tentang kebijakan MAW pada saat melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Pemalang,” jelas Ali Fikri.
Editor : Abdul
Artikel Terkait