Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022) yang lalu.
“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp. 10.000,- pada korban.
“Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait