Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Puntodewo, menanggapi hal tersebut, memberikan penjelasan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKN beberapa waktu yang lalu.
"Kami sudah berangkat ke Jakarta, untuk berkoordinasi dengan BKN, sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, ada beberapa aturan yang menyebabkan tenaga Non ASN di Pemalang tidak bisa terdata di BKN, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi," jelas Puntodewo.
Audensi para pegawai Non ASN dengan anggota DPRD Pemalang. Senin (10/10/2022).
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait