Jawa Tengah, iNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) pada 2023 disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi di setiap provinsi. Secara year on year (YoY) inflasi di Jawa Tengah mencapai 5,03 persen (Agustus 2021-Agustus 2022).
Sementara dalam metode hitungan tahun kalender atau year to date (Januari 2022-Agustus 2022) inflasi Jateng 3,87 persen.
"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," kata Ganjar di Semarang, Minggu (6/11/2022).
Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait