Disamping itu, Ganjar menyebutkan bahwa ia sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sehingga akan ada pertimbangan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 disebabkan kondisi yang sudah berubah dan situasi ekonomi dunia yang sedang bergejolak.
"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah untuk 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935. Besaran tersebut naik 0,78 persen atau sebesar Rp 13,956 dibanding UMP 2021.
Editor : Sandi
Artikel Terkait