Bahkan, unit satuan lalu lintas Polres Pekalongan bersama Polsek Sragi melakukan tindakan dengan memasang spanduk larangan melakukan aksi balap liar di jalan yang sering dijadikan ajang balap liar.
"Balap Liar Bisa Dipidanakan," begitu bunyi spanduk yang terpasang di area timbangan pabrik gula Sragi, Rabu (9/11/2022).
Pemasangan spanduk larangan balap liar diharapkan dapat menjadi pengingat para pelaku balap liar untuk mengurungkan niat melakukan aksinya.
"Kami juga meminta para orang tua, apabila anak-anaknya belum cukup umur serta tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), agar tidak diijinkan mengendarai kendaraan sepeda motor," imbau Kapolres.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait