Bikin Geram Warga Bulak Pelem, Jalan Sudah Bagus Malah Buat Aksi Balap Liar

Aryanto
Petugas kepolisian memasang spanduk larangan baLap liar di jalan raya Bulak Pelem, Sragi, Pekalongan, Rabu (9/11/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto

Bahkan, unit satuan lalu lintas Polres Pekalongan bersama Polsek Sragi melakukan tindakan dengan memasang spanduk larangan melakukan aksi balap liar di jalan yang sering dijadikan ajang balap liar.

"Balap Liar Bisa Dipidanakan," begitu bunyi spanduk yang terpasang di area timbangan pabrik gula Sragi, Rabu (9/11/2022).

Pemasangan spanduk larangan balap liar diharapkan dapat menjadi pengingat para pelaku balap liar untuk mengurungkan niat melakukan aksinya.

"Kami juga meminta para orang tua, apabila anak-anaknya belum cukup umur serta tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), agar tidak diijinkan mengendarai kendaraan sepeda motor," imbau Kapolres.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network