Miris! Seorang Oknum Perangkat Desa di Pemalang Dibekuk Polisi lantaran Terjerat Kasus Narkoba

Aryanto
Oknum perangkat desa di Pemalang diamankan petugas Polres Pemalang lantaran terjerat kasus narkoba. Foto: iNews ID/ Aryanto

“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” jelas AKP Rusmanto.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network