Terkait masalah tersebut, Andrian menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota, meminta data jika ada perusahaan yang merumahkan karyawannya. Hal itu untuk mengantisipasi dan mencari solusinya .
Tetapi, lanjut Andrian, karena di dua perusahaan Garmen tersebut masih bisa diatasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, maka belum melaksanakan tindakan yang akan dilakukan, hanya sebatas pemantauan saja sifatnya.
"Dalam minggu-minggu ini kita akan melakukan pemantauan kepada perusahaan yang ada," jelasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait