Maluku, iNewsPemalang.id - Baru baru ini viral seorang anak petani bernama Sulastri Irwan yang tidak diloloskan dalam perekrutan seleksi Diktuk Bintara Polri tahun 2022 dikarenakan batas usia.
Pasalnya pada saat registrasi administrasi, Sulastri telah dinyatakan lolos dan telah mengikuti tahap tiga seleksi. Namun, tiba - tiba dirinya dicopot keanggotaannya dengan alasan batas usia.
Hendra Karianga selaku Pratisi Hukum Maluku Utara pun ikut mengomentari hal itu. Ia mengatakan bahwa Karo SDM Polda Maluku Utara, yaitu Kombes Pol Juli Agung Pramono disebut lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Bagaimana tidak? Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia," pungkas Hendra Karianga, Minggu (13/11/2022).
Menurut Hendra, alasan digugurkannya Sulastri merupakan suatu tindak kecurangan yang melawan hukum. Ia menyebutkan bahwa jika memang terkendala usia, seharusnya Sulastri tidak diloloskan sejak tahap pertama.
"Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Bahkan, Hendra tak segan - segan merekomendasikan pencopotan jabatan Kombes Pol Juli Agung Pramono karena sudah melakukan tindakan penyelewengan dengan menggugurkan kandidat yang telah lolos dan digantikan dengan keponakan dari Perwira Polisi berpangkat AKBP.
Mengetahui itu, Kapolda Maluku Utara (Malut) ikut serta menyampaikan permintaan maaf kepada calon siswa (casis) Sulastri beserta keluarganya. Ia menyebutkan bahwa kesalahan seleksi tidak dilakukan oleh anggota melainkan oleh pimpinannya.
"Kapolri sering mengingatkan bahwa ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya. Untuk itu, sekali lagi dengan tulus dan ikhlas saya menyampaikan permintaan maaf," ucapnya.
Bukan hanya menyampaikan permintaan maaf, Kapolda Malut juga mengumumkan kelulusan anak petani itu dalam seleksi casis Bintara Polri Gelombang II dan akan mengikuti pendidikan polwan pada Ferbruari 2023 mendatang, beserta peserta dengan peringkat keempat bernama Rohimah Melani Hanafi.
"Kedua casis dinyatakan lolos sehingga mulai sekarang harus menjaga kesehatan. Kalau perlu, setiap harinya dicek kesehatan. Yang pasti saya ucapkan selamat kepada keduanya yang dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan," kata Kapolda.
Kabar gembira itu pun disambut baik oleh keluarga Sulastri. Mereka terlihat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Maluku Utara yang telah membantunya dalam mendapatkan haknya.
"Saya Sulastri Iwan dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan menjadi anggota Bakomsus Kesehatan. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih," ujar Sulastri di Mapolda Malut, Senin (14/11/2022).
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait