Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian Audio Visual Integrated System (AVIS) dan ujian praktik.
“Hanya saja, pemohon disabilitas khususnya tuna rungu wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar,” imbuhnya.
Setelah ujian SIM selesai, Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM C kepada pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus.
“Alhamdulillah hari ini semua pemohon disabilitas lulus ujian SIM,” ungkapnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait