SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan MA, Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi yang diduga dilakukannya di tahun 2010 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, Selasa (22/11/2022).
Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.
Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal - Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait