Kasus OTT Bupati Pemalang Terus Bergulir, KPK Panggil Sekda Pemalang dan Kepala Dinas PUPR
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Bagus Sutopo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Selain Bagus, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang Joko Triasmoro. Keduanya diperiksa bersama lima saksi dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2025-2026.
“Sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan para saksi berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. KPK belum memerinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi, termasuk keterangan dari jajaran birokrasi Pemkab Pemalang.
Selain Bagus dan Joko, lima saksi lain yang dipanggil yakni TS, pemilik CV Bumi Rancang yang merupakan pelaksana pekerjaan konstruksi di Pemkab Pemalang tahun anggaran 2026; SP, karyawan swasta sekaligus General Manager Allstay Hotel Semarang; SPK, Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang; TS, pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang; serta CEPi, ibu rumah tangga.
Pemanggilan para saksi menjadi bagian dari upaya KPK mengurai aliran uang dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris.
Editor : Aryanto