Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang Sebagai Tersangka Korupsi

Aryanto
Konferensi Pers Polda Jateng terkait penetapan MA sebagai tersangka korupsi, Selasa (22/11/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto

Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit, juga tidak dilakukan penahanan terhadap MA dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network