BATANG, iNews.id - Tersandung kasus korupsi, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa tengah digelandang petugas Kejaksaan Negeri Batang, pada Rabu (23/11/2022) sore.
Tersangka MK akan dititipkan ke Lapas Rowobelang Batang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah atas transaksi tukar guling tanah desa pada tahun 2017 silam.
"Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange kota Pekalongan, namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait