Baru Menghirup Udara Bebas, Seorang Mantan Kades di Batang Kembali Ditahan

Aryanto
Terjerat kasus korupsi, mantan Kades Kalibeluk kembali ditahan Kejaksaan Negeri Batang. Foto: iNews ID/ Aryanto

Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. 



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network