"Kita pun juga masih mengupayakan mediasi dengan pihak pelapor. Kita juga tetep memperjuangkanlah mediasinya, semoga Mbak Dewi ya bisa memberikan maaf dan bisa selesai dimediasi," ujar Stervins di Polres Metro Jaksel, Senin (28/11).
Sementara itu meskipun sudah dijadikan tersangka, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa Winarsih tak ditahan di dalam penjara karena pelanggaran UU ITE yang dilakukan dikenai sanksi kurag dari 5 tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE itu dia kan masuk yang 4 tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Nurma.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait