Pemalang.iNews.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Belik berhasil meringkus komplotan tersangka pencurian dan pemberatan (Curanmor), di wilayah Desa Sikasur kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, pada Minggu, 4 Desember 2022
Para tersangka berhasil diringkus kurang dari 5 jam setelah melakukan aksinya. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan bersama barang hasil curiannya.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di rumah korban yakni Muhamad Resva yang merupakan warga Desa Sikasur, RT 04/RW 06 Belik Pemalang.
Kejadian pencurian itu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari pada Minggu (04/12/2022), dengan mengondol dua Unit Sepeda berjenis Honda CRF dan Yamaha N-Max.
IPTU Zaenudin Kapolsek Belik membenarkan kejadian tersebut,
"Para tersangka berhasil kita amankan. Ada empat tersangka yang kita amankan diantaranya, LH (23) warga Desa Kapringan Rt 10 Rw 03 Kec Krangkeng Kab Indramayu, SRA (30) tahun,Desa Kapringan Kec Kapringan Kab indramayu, AS (27) warga Desa Vunung Pasir Jaya Rt 07 Rw 06 Kec Pugung Roharjo Kab Lampung Timur, dan SPN (29) warga Desa Mangli Rt 01 Rw 02 Kec Randudongkal Kabupaten Pemalang," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memasuki garasi rumah yang tergembok. Kemudian merusaknya lalu mengambil dua buah unit sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.
"Mereka merupakan komplotan residivis dengan kasus yang sama dan penangkapan dilakukan di Desa Sodong Basari, di sebuah kontrakan bersama barang bukti yang mereka curi," pungkasnya.
Editor : Sandi
Artikel Terkait