Terkait kejadian yang menimpa korban S, Kapolres Pemalang mengatakan, Polsek Moga menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari korban dan keluarganya.
“Kemudian didapatkan, bahwa korban mendapatkan penganiayaan dari majikannya saat bekerja sebagai ART di Jakarta,” kata Kapolres.
“Sehingga langsung kami koordinasikan dengan Kepolisian di Jakarta, untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” imbuhnya.
Ibu Korban, ES mengatakan, S bekerja sebagai ART di Jakarta selama kurang lebih 7 bulan, terakhir S berkomunikasi dengan keluarga di Moga Pemalang pada bulan Juni 2022.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait