TEGAL, iNewsPemalang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akhirnya menahan Kepala Desa Pangkah MBP (59), dan Sekretaris Desa NS (50) serta Kaur Umum WN (30), dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penahanan ketiga tersangka yang diduga melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Pangkah TA 2019 ini telah dilalukukan sejak akhir tahun 2021 hingga akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan kegiatan survey lapangan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pangkah, Kabupaten Tegal.
Kasi Intel, Yusuf Luqita Danawihardja, S.H.,M.H. menerangkan bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019, seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan unsur masyarakat.
Namun, pada kenyataannya hanya dikerjakan oleh beberapa perangkat Desa Pangkah dengan sistem pelelangan atau borongan untuk pekerjaan dan pembelian material satu pintu pada satu toko material, namun LPJ dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola.
Dugaan sementara terdapat kerugian negara sebesar Rp230 juta akibat penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2019.
Tersangka dijerat dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait