Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga

Nungki Anastasia Putri
Lansia asal Gambuhan ditahan karena kasus peredaran uang palsu / Foto : Instagram

“Beli 1 juta dapatnya 2,5 juta. Tidak (kenal penjualnya, red),” kata SM.

SM juga menambahkan, bahwa transaksi tersebut dilakukannya di Terminal Banyumas. Kini, SM pun dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.



Editor : Sandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network