“Beli 1 juta dapatnya 2,5 juta. Tidak (kenal penjualnya, red),” kata SM.
SM juga menambahkan, bahwa transaksi tersebut dilakukannya di Terminal Banyumas. Kini, SM pun dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Editor : Sandi
Artikel Terkait