Serang, iNewsPemalang.id - Nikita Mirzani dinyatakan bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha bernama Dito Mahendra.
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dirinya nampak menangis histeris lantaran Majelis Hakim Dedi Adi Saputra mengumumkan bahwa penuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak diterima.
"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).
Keputusan itu juga didukung oleh ketidakhadiran Dito di setiap persidangan. Sehingga, Majelis Hakim kemudian menimbang kembali hukuman tahanan terhadap terdakwa Nikita.
"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait