Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris Sampai Lakukan Sujud Syukur

Nungki Anastasia Putri
Nikita Mirzani lakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim / Foto : Tangkapan Layar

Sebagai informasi, terdapat sejumlah pasal alternatif yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Nikita, diantaranya :

1. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto.

2. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

3. Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

4. Pasal 311 KUHP.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network