Sebagai informasi, terdapat sejumlah pasal alternatif yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Nikita, diantaranya :
1. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto.
2. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
3. Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
4. Pasal 311 KUHP.
Editor : Sandi
Artikel Terkait