Setelah mengetahui peristiwa itu, orangtua kedua korban pun segera melaporkannya ke pihak kepolisian setempat agar ditindaklanjuti.
Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa tersangka sebelumnya telah mengiming - imingi korban dengan sesuatu.
Di depan awak media, tersangka S yang berprofesi sebagai tukang sampah pun mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan aksi bejad itu terhadap 2 bocah tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait