AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tandasnya.
Konferensi Pers Polres Pemalang, ungkap kasus korupsi keuangan desa, Kamis (16/2/2023). Foto: iNews.id/ Aryanto
Editor : Aryanto
Artikel Terkait