PEMALANG, iNewsPemalang.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras dan mengamankan seorang tersangka berinisial AAS (26) dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Selasa (14/4/2026) sore.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo menyampaikan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 1.467 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yarindo.
Menurut Wahyudi, tersangka merupakan warga setempat yang bekerja serabutan. Dalam pemeriksaan, AAS mengaku nekat mengedarkan obat-obatan tersebut karena tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa sejak awal 2026, pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan peredaran obat keras di wilayah Pemalang. Hingga pertengahan April, polisi telah mengungkap enam kasus dengan enam tersangka.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
