Menurut Kapolres Pemalang, odong-odong tersebut diamankan dikarenakan penggunaannya sudah menyalahi aturan.
“Odong-odong ini digunakan untuk mengangkut masyarakat layaknya kendaraan angkutan umum,” terang Kapolres.
“Jadi ini tidak boleh, kendaraan seperti ini spesifikasinya bukan di jalan umum, hanya untuk area atau jalan-jalan tertentu, contohnya di area objek wisata,” tandas Kapolres Pemalang menegaskan.
Kapolres menambahkan, bahwa penggunaan kendaraan odong-odong di jalan umum sangat membahayakan keselamatan penumpangnya, juga pengendara lain.
“Jadi kita himbau juga kepada masyarakat, khususnya penumpang agar dapat memanfaatkan kendaraan atau angkutan umum,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait