PEMALANG, iNews.id - Seorang remaja di Pemalang diamankan Polsek Randudongkal Polres Pemalang setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.
Remaja inisial AWH (24) warga Desa Randudongkal itu melakukan aksi curat satu unit sepeda motor milik temannya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat.
"Awalnya tersangka meminjam sepeda motor kepada korban AG (19) yang merupakan temannya sendiri, Minggu (5/3/2023) siang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika handhiska Aprilaya.
“Setelah meminjam sepeda motor milik korban, kemudian tersangka menduplikat kunci sepeda motor tersebut,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pada Minggu (5/3/2023) malam, kata Kapolres, tersangka bersama korban dan teman-temannya sempat bertemu dan mengobrol di tempat kost hingga sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (6/3/2023) dini hari.
“Sebelum tidur di kamar kost, sebenarnya korban sempat mengunci ganda sepeda motor miliknya,”’ kata Kapolres.
“Namun keesokan harinya, Senin (6/3/2023), korban dibangunkan oleh temannya, dan diberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir kost,” imbuh Kapolres.
Korban yang mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Randudongkal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," kata Kapolres.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait