“Hal ini dipandang perlu dan sangat penting untuk di sosialisasikan kepada para pelaku organisasi olahraga, sehingga regulasi tersebut dapat bermanfaat kepada para pelaku organisasi olahraga yang mengurusi pembinaan olahraga,” kata Nugroho.
Sebelumnya Ia menyampaikan bahwa Pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD hal ini mengacu Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 organisasi dimana pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan Bangsa dan Negara.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait