Sementara, Marissya Icha yang turut bersama Umi Pipik melaporkan Oklin Fia, meminta bantuan doa kepada masyarakat agar laporannya itu berjalan baik.
"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," kata Marisya.
Oklin Fia dilaporkan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait