Selebgram Oklim Fia Dilaporkan Umi Pipik ke Bareskrim Polri, Imbas Konten Jilat Es Krim

Zaidan Umar
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (Foto: Instagram/@marissyaichareal)

Sementara, Marissya Icha yang turut bersama Umi Pipik melaporkan Oklin Fia, meminta bantuan doa kepada masyarakat agar laporannya itu berjalan baik.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," kata Marisya.

Oklin Fia dilaporkan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network