Besaran denda yang disebabkan karena menunggak atau telat membayar BPJS ini beragam. Tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Bagi peserta BPJS yang tidak membayar atau menunggak selama 4 tahun, maka sama seperti yang berlaku pada tunggakan BPJS dua tahun. Status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.
Sementara, peserta yang akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal, dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Editor : Aryanto
Artikel Terkait