Ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, bagi peserta yang menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Jika peserta merupakan seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait