Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Aryanto
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Foto: MNC Portal

Ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, bagi peserta yang menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Jika peserta merupakan seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network