Sedangkan bagi PNS yang ingin berangkat ke Amerika Serikat, akan mendapat uang perjalanan dinas sebesar USD18.399 untuk tiket pesawat eksekutif, dan untuk kelas ekonomi sebesar USD7.713.
Aturan baru ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Seperti misalnya untuk PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), untuk golongan II sebesar Rp24.000 per OJ, untuk golongan III sebesar Rp30.000 per OJ, dan untuk golongan IV sebesar Rp36.000 per OJ.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait