Setelah Heboh Pinjol Bodong, Kini Muncul Pinpri yang Dampaknya Tak Kalah Mengerikan

Aryanto
Ilustrasi pinjol bodong atau pinpri ilegal. (freepik)

Modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi. Syaratnya pun terbilang mudah, yaitu menyerahkan data pribadi peminjam, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga berbagi lokasi atau share location peminjam. 

Satgas PAKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri. Pasalnya, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan yang dampaknya akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar.

Menurut Satgas PAKI, sejak 2017 hingga 4 September 2023, pihaknya telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.



Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network