Pemerintah Larang TikTok Shop Lakukan Transaksi Langsung, Mendag: Saya Sudah Teken

Zaidan Umar
Ilustrasi transaksi langsung TikTok Shop. (Freepik)

Dalam regulasi itu, TikTok tidak boleh jualan di platformnya, karena seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.

“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” imbuhnya.

Mendag menambahkan, perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang, sedangkan yang lemah mati. 

“Sebab itu perdagangan online kita atur,” ungkapnya.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network