Sejumlah Pejabat Eselon II Pemalang Kena Sanksi Demosi, Banyak Kursi Jabatan Bergengsi yang Kosong

Aryanto
Sejumlah kursi jabatan pimpinan yang diduduki pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalami kekosongan, menyusul banyaknya pejabat ASN Pemalang yang menerima sanksi atas dugaan terlibat kasus korupsi jual beli jabatan. (Foto: Ilustrasi/ Freepik)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Sejumlah kursi jabatan pimpinan yang diduduki pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalami kekosongan. Hal itu menyusul adanya sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 164 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemalang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan tersebut akan mendapat sanksi indisipliner, setelah mendapat Surat Keputusan (SK) atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ada 5 pejabat Eselon II ASN Pemalang yang menerima sanksi demosi atau penurunan jabatan. Walhasil, 5 kursi jabatan bergengsi tersebut mengalami kekosongan sejak sanksi dijatuhkan pada Rabu (11/10/2023).

Kelima pejabat Eselon II Kabupaten Pemalang yang menerima sanksi demosi itu adalah Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora), Kepala Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan, pemberian demosi itu merupakan rekomendasi dari KASN terhadap para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

"KASN itu merekomendasikan, orang-orang yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan kemarin," kata Mansur kepada wartawan.

Mansur menambahkan, mereka yang terlibat akan diperiksa oleg tim dari provinsi dan kabupaten. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon II dilakukan oleh tim Provinsi Jawa Tengah, dan untuk Eselon III ke bawah oleh tim Kabupaten Pemalang.

Dia juga membenarkan perihal surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang turun pada 2 Oktober 2023 kemarin, namun diterima pihaknya pada Jum'at 6 Oktober 2023, sore.

"Pertek (pertimbangan teknis) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) keluar tanggal 2 kemarin, tapi kami menerimanya hari Jumat sore (6/10/ 2023)," ujar Mansur.

"Dan pada hari ini, kami serahkan hasil pertek tersebut kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Walhasil, kekosongan jabatan pimpinan di sejumlah Dinas atau Badan di Pemkab Pemalang pun menimbulkan permasalahan baru yang harus disikapi dan dicari jalan keluarnya. 

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network