Waduh, 164 Pejabat ASN Pemalang Bakal Kena Sanksi Turun Jabatan hingga Diberhentikan, Ini Sebabnya!

Aryanto
Dampak kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus bergulir. Sebanyak 164 pejabat ASN Pemalang yang diduga terlibat akan mendapat sanksi indisipliner. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dampak dari kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang nampaknya terus bergulir. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 164 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sebelum nantinya menerima sanksi indisipliner.

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Heriyanto, usai mengumpulkan para ASN di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023), kepada wartawan mengatakan, ada 164 pejabat ASN Pemalang yang akan mendapat sanksi indisipliner atas keterlibatan di kasus jual beli jabatan itu, dari mulai pejabat Eselon II, III dan pejabat Administrator.

"Ada 69 pejabat yang dipanggil hari ini," kata Heriyanto. 

Dia menyebut, hal itu adalah upaya menjalankan apa yang telah di putuskan dan direkomendasikan oleh KASN terhadap ASN yang memperoleh hukuman, dan sesuai Peraturan Pemerintah nomer 94 tahun 2021.

Sejumlah pejabat administrator pun dipanggil secara bertahap untuk diberi pembinaan dan menyerahkan SK hukuman disiplin kepegawaian.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network