Adapun hukuman disiplin yang diberikan kepada para pejabat yang terkena sanksi itu, menurut Heriyanto adalah beragam. Namun, rata-rata sanksi yang diberikan masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan.
“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan,” ujarnya.
Kendati demikian, Heriyanto mengatakan, para pejabat yang terkena sanksi itu masih diberi masa sanggah selama 14 hari kerja sejak SK diterima. Jika dalam masa sanggah itu tidak merasa keberatan, maka SK itu diberlakukan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait