Waduh, 164 Pejabat ASN Pemalang Bakal Kena Sanksi Turun Jabatan hingga Diberhentikan, Ini Sebabnya!

Aryanto
Dampak kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus bergulir. Sebanyak 164 pejabat ASN Pemalang yang diduga terlibat akan mendapat sanksi indisipliner. (Foto: Istimewa)

Adapun hukuman disiplin yang diberikan kepada para pejabat yang terkena sanksi itu, menurut Heriyanto adalah beragam. Namun, rata-rata sanksi yang diberikan masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan.

“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan,” ujarnya.

Kendati demikian, Heriyanto mengatakan, para pejabat yang terkena sanksi itu masih diberi masa sanggah selama 14 hari kerja sejak SK diterima. Jika dalam masa sanggah itu tidak merasa keberatan, maka SK itu diberlakukan.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network